Pelitapost.com, KUKAR – Warga Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang ingin mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dapat langsung mengunjungi kantor Kelurahan Maluhu, pasalnya aparat kelurahan siap membantu.
Pemerintah Kelurahan Maluhu sudah mulai mempersiapkan segala berkas dan kelengkapan yang menunjang bagi warga untuk memproses sertifikat PTSL.
“Sekarang kami masih menunggu informasi dari ATR/BPN, apakah dibuka lagi. Tapi yang jelas kami sudah mulai mempersiapkan kelengkapannya untuk warga yang mau mengurus lagi,” ucap Tri Joko, Selasa (7/5/2024).
Tri Joko menyebut, kehadiran program PTSL dari pemerintah sangat membantu masyarakat, utamanya warga Maluhu.
Pemerintah menghadirkan program PTSL sebagai upaya dalam memberikan perlindungan kepada para pemilik tanah, karena legalitasnya sudah dipastikan dengan jelas.
Selanjutnya, PTSL juga bisa menjadi opsi untuk memberikan akses permodalan dalam mengembangkan usaha. Sertifikat ini bisa dijadikan jaminan di perbankan dan digunakan untuk modal usaha.
Beberapa waktu lalu, 50 sertifikat PTSL yang sudah terbit telah diserahkan langsung kepada warga Maluhu. Total keseluruhan, ada 747 PTSL yang bakal dibagikan, dan progresnya akan terus dilakukan secara bertahap.
“PTSL yang dibagikan tahun ini adalah program tahun 2023 lalu, prosesnya kurang lebih satu tahun, sampai bisa keluar sertifikatnya,” ujarnya.
“Alhamdulillah kami sangat bersyukur, karena ada beberapa daerah lain yang programnya sampai sekarang sertifikatnya belum keluar. Semoga program ini bisa terus berlanjut,” pungkasnya.(adv)













