Kutai Timur – Warga tiga desa di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, menuntut dua anak usaha PT Rea Kaltim Plantation Group agar segera menyelesaikan kewajiban perkebunan plasma. Dua anak perusahaan tersebut adalah PT Cipta Davia Mandiri (CDM) dan PT Kutai Mitra Sejahtera (KMS).
Ketiga desa dimaksud terdiri atas Desa Kelinjau Ulu dan Desa Kelinjau Ilir di Kecamatan Muara Ancalong serta Desa Tanah Abang di Kecamatan Long Mesangat.
Kepala Desa Kelinjau Ulu Abdul Razak mengatakan, warga saat ini sedang memperjuangkan letak plasma. “Di Desa Ulu ini yang kami masalahkan adalah letak plasma,” ungkapnya saat dikonfirmasi media.
Setelah letak plasma dinyatakan sesuai dan disepakati bersama para petani warga, ucap Abdul Razak, bisa dilanjutkan kepada pembahasan luas lahan. Adapun terkait luas lahan sebenarnya sudah diatur dalam Undang Undang yang berlaku.
Dalam pertemuan terakhir yang diikuti Kepala Desa Kelinjau Ulu dan difasilitasi Dinas Perkebunan Pemkab Kutai Timur pada 14 September 2023, pihak CDM bersikukuh bahwa kebun kemitraan Desa Kelinjau Ulu sekitar 800 hektare berada di Kecamatan Long Mesangat. Artinya, kebun plasma tersebut berada di kecamatan yang berbeda.
Maka disepakati untuk mencari alternatif lahan yang berada dalam izin CDM di Kecamatan Muara Ancalong yang bisa dijadikan ruang kebun kemitraan Desa Kelinjau Ulu.
Meski begitu, Dinas Perkebunan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Camat Muara Ancalong akan tetap melakukan pengecekan ke lokasi lahan yang dialokasikan untuk kebun kemitraan Desa Kelinjau Ulu. Pengecekan akan didampingi oleh pihak CDM.
Batas waktu (deadline) yang ditentukan untuk peninjauan lapangan untuk kemudian dilakukan pertemuan serta pemaparan hasil pengecekan dan pencarian lokasi alternatif adalah dua pekan atau paling lambat minggu pertama bulan Oktober 2023.
Sementara itu, persoalan perkebunan plasma di Desa Kelinjau Ilir terkait dengan pembagian lahan kebun kemitraan yang dikelola KMS antara Desa Senyiur dan Desa Kelinjau Ilir. Pangkal ceritanya, pada 2011, Bupati Kutai Timur menerbitkan surat keputusan (SK) batas desa. Berdasarkan SK tersebut, seluruh areal lahan KMS masuk Desa Senyiur.
Kemudian, pada 2017, Bupati Kutai Timur menerbitkan SK mengenai Izin Penetapan Ruang Plasma untuk dua desa, yakni Koperasi Wira Benua di Desa Kelinjau Ilir seluas 300 hektare dan Koperasi Senyiur Indah di Desa Senyiur seluas 449 hektare.
Desa Senyiur menolak keputusan tersebut dan tetap mengklaim bahwa seluruh areal plasma seluas 749 hektare adalah milik Desa Senyiur. Di sisi lain, Desa Kelinjau Ilir tetap menuntut pembagian plasma seluas 300 hektare lantaran ada dasar hukum yang kuat berupa SK Ruang Plasma dan MoU Plasma dengan KMS.
Berdasarkan hasil rapat terakhir pada 10 Juli 2023 yang difasilitasi Dinas Perkebunan Kutai Timur, Desa Senyiur tetap menolak SK Bupati mengenai penetapan ruang plasma. Meski begitu, Desa Senyiur menawarkan opsi akan memberikan lahan seluas 300 hektare untuk Koperasi Wira Benua Desa Kelinjau Ilir. Lahan tersebut diambil dari porsi kebun yang dikelola PT Telen Prima Sawit. Selanjutnya, Desa Kelinjau Ilir tidak boleh lagi menuntut plasma seluas 300 hektare di dalam lahan KMS.
Adapun untuk di Desa Tanah Abang, batas kesabaran warga seolah sudah mencapai puncaknya seiring terjadinya aksi unjuk rasa oleh puluhan warga dan perangkat desa sejak tanggal 5 September 2023. “Yang namanya hak, wajib direalisasikan. Namun, apabila dari hasil mediasi yang telah dilakukan negosiasi tidak direspons oleh perusahaan, maka masyarakat akan mengambil alih,” ucap Kepala Desa Tanah Abang Gigih Prasojo.
Sebelum aksi warga dijalankan, sudah 4 kali warga melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Mediasi terakhir terjadi pada 31 Agustus 2023 dan belum terjadi kesepakatan.
Di Tanah Abang, persoalan terjadi karena perusahaan menyerahkan lahan plasma yang bersumber dari Kelompok Tani. Akan tetapi, pengelolaan lahannya diberikan kepada pihak lain yang bukan dari Kelompok Tani.
Selain itu, warga juga mempersoalkan luasannya karena tidak sesuai dengan peraturan dan perjanjian. “Tuntutan kami jelas. Masyarakat meminta hak plasma direalisasikan secara utuh. Bukan 30 persen di dalam 30 persen,” ucap Koordinator Lapangan Aksi, Sulake, kepada media.
Warga menuntut luasan perkebunan plasma adalah sebesar 30 persen dari total luas area perkebunan perusahaan. Sebaliknya, perusahaan menafsirkan bahwa 30 persen yang dimaksud adalah dihitung dari total luas lahan plasma saja.(*)