
SANGATTA- Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) 2023 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) disampaikan Wakil Bupati Kutai Timur (Wabup) Kasmidi Bulang, pada Senin (4/9/2023). Penyampaian dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD ke -26 dang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni. Mendampingi pimpinan rapat ada Wakil Ketua Asti Mazar Bulang. Rapat turut dihadiri 26 Anggota DPRD Kutim lainnnya serta perwakilan Forkopimda dan pejabat di lingkungan Pemkab. Sesuai yang disampaikan Wabup, Pemkab Kutim menjelaskan ada beberapa alasan yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD. Seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang mengharuskan bergesernya anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program dan kegiatan serta antar jenis belanja. Selain alasan tersebut, juga karena adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) atau selisih penerimaan dan pengeluaran. “Bisa juga karena keadaan darurat atau bencana alam,” jelas Kasmidi. Kasmidi menjelaskan, hingga triwulan ke 2 tahun 2023 ini, realisaai anggaran mencapai 33,65 persen atau setara dengan Rp 1,989 triliun dari total belanja sebesar Rp 5,886 triliun. Dalam Nota Pengantar Raperda APBD Perubahan 2023, proyeksi pendapatan daerah naik sebesar 39 persen. Dari Rp 5,945 triliun naik menjadi Rp 8,256 triliun. Sedangkan belanja naik sebesar 66 persen dari proyeksi awal sebesar Rp 5,912 triliun menjadi Rp 9,788 triliun. Belanja ini akan dialokasikan untuk program multiyears contract berupa penyelesaian infrastruktur strategis, jalan, jembatan, Pelabuhan Kenyamukan, penanganan air bersih perkotaan serta antisipasi banjir. “Pos belanja ini juga untuk menyelesaikan kekurangan gaji TK2D, gaji dan TPP PPPK serta TPP PNS. Selanjutnya untuk pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF) yakni program penurunan emisi gas rumah kaca. Berikutnya penyelesaian hutang Dana Bagi Hasil – Dana Reboisasi (DBH-DR), pemenuhan ganti rugi lahan infrastruktur sarana publik dan kekurangan Alokasi Dana Desa (ADD),” sebutnya. Dalam penyusunan Raperda APBD-P 2023 ini, Pemkab berpegang pada prinsip “money follow program”. Fokus pada program prioritas yang telah disepakati bersama eksekutif dan legislatif. Pemkab Kutim meminta dukungan penuh dari anggota dewan, sehingga penyusunan Raperda APBD Perubahan 2023 ini bisa selesai tepat waktu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Pos belanja ini juga untuk menyelesaikan kekurangan gaji TK2D, gaji dan TPP PPPK serta TPP PNS. Selanjutnya untuk pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF) yakni program penurunan emisi gas rumah kaca. Berikutnya penyelesaian hutang Dana Bagi Hasil – Dana Reboisasi (DBH-DR), pemenuhan ganti rugi lahan infrastruktur sarana publik dan kekurangan Alokasi Dana Desa (ADD),” sebutnya.