SANGATTA – Kampung Bebas Narkoba (KBN) Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim, diluncurkan, Selasa (22/8/2023) pagi. Program ini menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN). Termasuk Psikotropika serta Obat terlarang (Narkoba) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Launching ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Ardiansyah didampingi Wabup Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Joni, Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, Danlanal Sangatta Letkol Laut (P) Shodikin, Ketua Pengadilan Negeri Sangatta Abraham Van Vollen Hoven Ginting, Dandim 0909/KTM yang diwakili Kapten Inf Arif Safardiyatno, Perwakilan Kajari Kutim dan Kepala Desa Singa Gembara Hamriani Kassa.
Kepala Desa Singa Gembara Hamriani Kassa menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi. Sehingga acara launching KBN di Desa Singa Gembera bisa terlaksana dengan baik.
“Suatu kebanggaan sekaligus kehormatan yang luar biasa bagi kami karena desa kami ditetapkan sebagai KBN di wilayah Kutim. Ini merupakan suatu amanah dan tantangan bagi kami untuk mengambil andil dalam pemberantasan barang haram tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia berharap program dan kegiatan ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial belaka. Namun menjadi langkah awal dalam gerakan masyarakat memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkoba.
“Semoga kita senantiasa diberikan kekuatan, kesehatan serta kemudahan sehingga dapat berkolaborasi dan bersinergi untuk mewujudkan kampung bebas narkoba dan kampung yang benar-benar menjadi percontohan akan nihilnya kasus peredaran serta penyalahgunaan narkoba,” harapnya.
Sementara, Bupati Ardiansyah tegas mengatakan bahwa saat ini Kutim masih berhadapan dengan oknum yang menjadikan narkoba sebagai pemasukan ekonomi atau mata pencaharian. Maka dari itu pemerintah mempunyai tugas untuk mencarikan solusi agar mereka bisa sejahtera.
“Salah satu program pemerintah adalah Rp 50 juta per RT. Sebanyak Rp 10 juta digunakan untuk peningkatan ekonomi kerakyatan di masing-masing RT. Diharapkan yang ikut pelatihan itu adalah warga yang tidak memiliki pekerjaan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa di Kutim akan dibangun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Salah satu alasannya adalah sebagian besar penghuni Lapas di Bontang merupakan warga Kutim.
“Insyaallah tahun depan kita akan mulai bangun Lapas di Sangatta. Lahan dan desainnya sudah ada,” ucapnya.
Terakhir, ia juga menyampaikan bahwa di Kutim juga akan dibangun Kantor Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang menjadi syarat untuk menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutim. Ia berharap bangunan tersebut nantinya bisa menjadi salah satu daya dukung dalam rangka memberantas narkoba di Kutim.
Sedangkan Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program dari pusat. Dimana seluruh jajaran Polres seluruh Indonesia diinstruksikan melaksanakan kegiatan BKN menyambut HUT ke-78 RI.
“Kita di sini harus sepakat dulu bahwa narkoba ini adalah musuh kita bersama. Karena komitmen dan peran serta kita bersama sangat dibutuhkan dalam memberantas dan memerangi narkoba. Kita berharap jangan sampai masyarakat Kutim ini terutama generasi muda kita rusak akibat dari penggunaan dan penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Polres Kutim tetap berkomitmen dalam memerangi narkoba. Ini terbukti pada tahun 2023 sampai saat ini, Polres Kutim sudah mengungkap 122 kasus dengan tersangka sebanyak 153 orang. Barang bukti untuk sabu sekitar 1.015 gram dan obat keras sebanyak 4.320 butir.
“Kalau umpamanya 1 gram sabu digunakan oleh 5 orang, maka kami sudah menyelamatkan sebanyak 5.075 orang. Ini bukti keseriusan kami dalam pemberantasan atau memerangi narkoba ini,” jelasnya.
Terakhir, ia menyampaikan bahwa Desa Singa Gembara dijadikan sebagai KBN karena selama 2 tahun terakhir tidak ditemukan kasus terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.