
Sangatta – Dalam upaya untuk meningkatkan kesehatan koperasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kutim telah mengadakan berbagai langkah strategis. Saat ini, dari total 1200 koperasi yang beroperasi di wilayah tersebut, hanya sekitar 600 yang berhasil mempertahankan statusnya sebagai “koperasi sehat”, sedangkan sisanya masih menghadapi tantangan.
Darsafani, Kepala Diskop UKM Kutim, menjelaskan bahwa kriteria utama sebuah koperasi dapat dianggap “sehat” adalah kemampuannya untuk menyajikan laporan akhir tahunan (RAT). Untuk mencapai tujuan ini, pihaknya telah gencar melakukan himbauan dan sosialisasi ke berbagai daerah.
Upaya ini berhasil membuahkan hasil positif, dengan jumlah koperasi sehat meningkat dari 300 menjadi 600. Meski begitu, masih ada 600 koperasi yang belum mencapai standar kesehatan, yang menjadi tugas berkelanjutan bagi Diskop UKM Kutim.
“Masih banyak koperasi yang perlu kami dampingi dalam peningkatan kesehatannya. Kami terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media, termasuk baliho dan spanduk,” ungkap Darsafani kepada wartawan pada Sabtu (12/8/2023).
Darsafani menjelaskan bahwa permasalahan utama yang dihadapi oleh banyak koperasi adalah kurangnya pemahaman dalam mengelola RAT akibat minimnya pengetahuan akuntansi. Untuk mengatasi hal ini, Diskop UKM Kutim telah mengadakan pelatihan akuntansi koperasi yang mencakup 18 kecamatan di wilayah Kutim.
“Tahun ini, kami telah menyelenggarakan pelatihan akuntansi koperasi sebanyak 10 kali, dengan jumlah peserta sekitar 30 orang pada setiap sesi. Kami berencana melanjutkan pelatihan ini untuk masa depan,” jelasnya.
Melalui pelatihan ini, koperasi sehat di Kutim semakin berkembang. Langkah ini juga dilakukan sejalan dengan penelusuran lapangan terhadap koperasi yang ada.
Dalam usaha mendorong koperasi untuk mencapai tingkat kesehatan yang lebih baik, Diskop UKM Kutim akan memberikan reward kepada koperasi yang berhasil mengelola usahanya dengan baik. Reward tersebut berupa satu unit Personal Komputer, namun pemberian reward ini akan mengikuti aturan yang berlaku dari Kementerian terkait.
“Dengan harapan, pengurus koperasi yang telah mengikuti pelatihan akan menerapkan pengetahuan yang didapat di lapangan, sehingga koperasi dapat lebih teratur dan berkembang,” tambahnya.