banner 728x250 banner 728x250

Tak Penuhi Kewajiban Plasma, Warga Tiga Desa Kutim Laporkan PT Rea Kaltim Plantation Group ke RSPO

Jakarta – Warga tiga desa di Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur dalam proses mengadukan dua anak usaha PT Rea Kaltim Plantation Group ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Hal ini menyusul berlarutnya persoalan kebun Plasma yang merupakan hak warga.

Dua anak usaha dimaksud yang diadukan warga desa adalah PT Cipta Davia Mandiri (CDM) dan PT Kutai Mitra Sejahtera (KMS). Adapun tiga desa terdiri atas desa Kelinjau Ulu dan Kelinjau Ilir di Kecamatan Muara Ancalong dan desa Tanah Abang di Kecamatan Long Mesangat.

Kepala Desa Tanah Abang, Gigih Prasojo bilang akan mengadu ke RSPO agar segera menemukan titik cerah atas persoalan menahun dengan PT CDM. ”Nanti segera kami sampaikan lah. Ini sekarang sedang koordinasi dulu sambil menunggu kepastian dari PT CDM,” ujarnya, kepada wartawan, Kamis ((21/09).

Posisi warga saat ini, menurut Gigih, sudah cukup geram menunggu tunainya janji perusahaan. Bahkan warga sudah mulai bersiap di gerbang perusahaan PT CDM setiap harinya.

”Jadi sekarang kita menempuh jalur langsung dulu saja. Kalau sampai hari s
Senin besok (25/09) tidak ada penyelesaian maka warga akan tutup total perusahaan CDM,” ucap Gigih.

Sebelum sikap ini terjadi, berbagai upaya yang sudah dijalankan warga tidak membuahkan hasil. Warga menuntut haknya kepada PT CDM sejak lama yaitu hak plasma 30 persen sejak tahun 2015 hingga 2020.

Selain itu, warga Tanah Abang juga mempersoalkan CDM karena perusahaan menyerahkan lahan Plasma yang bersumber dari Kelompok Tani, akan tetapi pengelolaan lahannya diberikan kepada pihak lain yang bukan dari Kelompok Tani.

Di lain tempat, warga Desa Kelinjau Ulu juga berharap mendapat bantuan dari RSPO. Di desa ini, warga memperjuangkan letak plasma yang tidak sesuai karena jauh dan beda kecamatan dengan tempat tinggal mereka. ”Di desa Ulu ini yang kami masalahkan letak Plasma,” ungkap Kepala Desa Kelinjau Ulu, Abdul Razak, saat dikonfirmasi media.

Setelah letak Plasma dinyatakan sesuai dan disepakati bersama para petani warga, ucap Abdul Razak, bisa dilanjutkan kepada pembahasan luasan. Adapun terkait luasan sebenarnya sudah diatur dalam Undang Undang yang berlaku.

Permohonan bantuan terutama kepada RSPO ini disampaikan salah satu koordinator warga desa Kelinjau Ulu melalui surat terbuka. ”Dimana hingga pada saat ini PT CDM belum merealisasikan hak-hak yang seharusnya diserahkan kepada masyarakat. Sekiranya hak-hak tersebut dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat Desan Kelinjau Ulu, Muara Ancalong,” tulisnya.

Adapun di desa Kelinjau Ilir, warga menuntut PT KMS menyelesaikan tapal batas kebun Plasma yang belum jelas. Sebab bersinggungan dengan desa lainnya yaitu desa Senyiur. Persoalan ini dimulai pada 2011 ketika Bupati Kutim menerbitkan Surat Keputusan (SK) batas desa yang membuat seluruh areal lahan KMS masuk desa Senyiur.

Kemudian, pada 2017, bupati Kutim menebitkan SK mengenai Izin Penetapan Ruang Plasma untuk dua desa yaitu Koperasi Wira Benua di Desa Keinjau Ilir seluas 300 hektar dan Koperasi Senyiur Indah di Desa Senyiur seluas 449 hektar.

Desa Senyiur menolak keputusan tersebut dan tetap mengklaim bahwa seluruh areal Plasma miliknya seluas 749 hektar. Di sisi lain, Desa Kelinjau Ilir tetap menuntut pembagian Plasma seluas 300 hektar karena berbekal dasar hukum yang kuat berupa SK Ruang Plasma dan MoU Plasma dengan KMS.

RSPO memang menerima pengaduan sepanjang perusahaan yang terlibat seperti PT Rea Kaltim Plantation Group merupakan anggota dari RSPO. Terdapat prosedur dan tahapan yang akan dijalankan sebagai mekanisme fasilitasi penyelesaian sengketa oleh RSPO.(*)