banner 728x250 banner 728x250
Berita  

Sebanyak 10 MHA di Kutim Diusulkan Dapat Pengakuan Negara

KONGBENG- Gubernur Kaltim H Isran Noor bakal mengusulkan 10 kelompok Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kutai Timur (Kutim) untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari Negara. Sebanyak 10 MHA tersebut adalah MHA Kayan Umaq Lekan di Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng, MHA Wehea di 6 desa di Kecamatan Wahau. Selanjutnya MHA Basap Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon, kemudian MHA Long Bentuk di Busang dan MHA Basap di Karangan Dalam.

“Mengapa MHA harus diakui keberadaannya oleh negara, karena hukum adat itu lahir, tumbuh dan berkembang dari kebutuhan kebiasaan masyarakat setempat dan masih berlaku hingga sekarang. Maka dengan sendirinya hukum adat mampu menghadapi dan mengatur tatanan sosial yang dihadapi masyarakat lokal di wilayah tersebut,” jelas Sekretaris DPM-PDes Provinsi Kaltim Eka Kurniati di sela-sela kunjungan kerja Gubernur Kaltim Isran Noor di Kecamatan Kongbeng pada Kamis (24/8/2023).

Usulan dimaksud telah di verifikasi oleh Dinas Pemberdayaan dan Pemerintah Desa (DPM-PDes) Provinsi Kaltim. Hukum adat terbentuk atas dasar kesepakatan-kesempatan norma yang berlaku di masyarakat.

Lebih lanjut Eka Kurniati menjelaskan, pada pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 sebagai hasil amandemen kedua menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, Kadis DPM-PDes Kutim Yuriansyah menjelaskan bahwa dalam waktu singkat ini akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan DPM-PDes Provinsi Kaltim menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Pihaknya menyatakan siap membantu proses dan menyiapkan dokumen -dokumen yang diperlukan. Yakni syarat apa saja yang disiapkan termasuk SK Bupati jika dibutuhkan.

Ditambahkan olehnya, ada empat tahapan yang dilalui untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan Negara. Yaitu tahap identifikasi, verifikasi, validasi dan penetapan. Nah khusus 10 MHA di Kutim sudah masuk tahap verifikasi. Selanjutnya apabila di tahap validasi ada yang kurang maka Yuriansyah mengatakan pihaknya akan segera melengkapi.

Ada beberapa manfaat yang diperoleh dari pengakuan MHA. Antara lain menyelesaikan tumpang tindih klaim atas tanah atau lahan, menyelesaikan konflik sumber daya alam, mengembalikan identitas budaya bangsa, menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian kearifan lokal. MHA adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sasaran program kompensasi penurunan emisi karbon atau Forest Carbon Partnership Facility- Carbon Fund (FCPF-CF).

Menindaklanjuti laporan dari DPM-PDes Provinsi Kaltim, Bupati Ardiansyah mengaku sudah memerintahkan DPM-PDes Kutim segera berkoordinasi bagaimana proses selanjutnya.

“Saya sudah memerintahkan Kepala DPM-PDes Yuriansyah segera menindaklanjuti laporan tersebut.Tahapannya sudah sampai di mana, kita akan bantu siapkan dokumen-dokumen kelengkapan yang akan dibutuhkan,” tegasnya.

Program pengusulan pengakuan dan perlindungan Negara terhadap MHA ini menjadi hal baik yang menjadi perhatian Pemkab Kutim. Demi menjaga kearifan budaya dan MHA lokal.