Sangatta, pelitapost.com – Acara Rapat Pleno Terbuka ”REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP)” untuk Pemilu Tahun 2024 oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Singa Gembara yang dilaksanakan di Kantor Desa Singa Gembara.
Turut hadir Jajaran PPK, Babinkamtibmas Singa Gembara, Babinsa Singa Gembara Panwaslu Desa, dan Para Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Desa Singa Gembara
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Rapat Pleno Terbuka ”REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP)” pada hari ini senin tanggal 8 Mei tahun 2023 dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Singa Gembara Bapak Muslah Rampean. Dalam rapat tersebut, PPS Desa Singa Gembara menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Desa Singa Gembara dengan rincian sebagai berikut :
✓ Jumlah TPS 52
✓ Pemilih aktif 13905 orang.
✓ Pemilih baru 27 orang.
✓ Pemilih tidak memenuhi syarat 309 orang.
✓ Perbaikan data pemilih 14 orang.
✓ Pemilih potensial non KTP-el 61 orang.
Dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan oleh Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Desa Singa Gembara yang dituangkan dalam BA Nomor : 026/BA/PPS-Pemilu/64.08.04.2011/2023.
Setelah penyampaian hasil rekapitulasi oleh ketua PPS di sambung dengan masukan dan tanggapan oleh masing-masing perwakilan Parpol, PKD, Ketua RT Desa Singa Gembara, Masyarakat Desa Singa Gembara yang hadir.(MR)