Sangatta, pelitapost.com – PPS Desa Singa Gembara Kabupaten Kutai Timur laksakan Pelantikan yang dirangkaikan Bimbingan Teknis Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih. Petugas Pantarlih mencoklit Warga Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara untuk Pemilu 2024 (12/02/2023).
Saat ini PPS Desa Singa Gembara menerjunkan Petugas Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) pada tanggal 13 Februari 2023 dua minggu yang lalu di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan pemetaan TPS pada Pemilu 2024 se-Singa Gembara.
Ketua PPS Desa Singa Gembara Muslah Rampean mengatakan bahwa Petugas yang dibentuk oleh PPS sebanyak 52 orang untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
“Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung”, ungkapnya.
Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU.
Dalam melakukan ini KPU Kabupaten Kutai Timur dengan dibantu oleh PPK, PPS dan Pantarlih.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.
Adapun cara kerja Pantarlih melakukan coklit telah diberi bimbingan teknis oleh PPS dan PPK.
Dalam Pasal 19, Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung ujar ketua PPS Desa Singa Gembara Muslah Rampean.(Mr)