PALI – Polsek Talang Ubi berhasil membekuk terduga penyalaguna narkotika jenis sabu di dalam kebun karet yang beralamat disimpang bandara Kelurahan Handayani mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, pada Kamis (20/04/2023) sekitar pukul 11.00 wib.
Diketahui identitas tersangka, Dedi Irawan Alias WAN (24), warga Simpang bandara Rt.015 Rw.004 Kelurahan Handayani kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI
Kapolsek Talang ubi Kompol A. Darmawan, SH saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka Dedi Irawan alias Wan.
“Tersangka berhasil kami bekuk di dalam kebun karet yang beralamat disimpang bandara Kelurahan Handayani mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, ,” kata Kompol A Darmawan, Jum’at (21/04/2023).
Kompol A Darmawan menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/IV/2023/SPKT/SEK TL.UBI/POLRES PALI/POLDA SUMSEL,tanggal 20 April 2023.
Berawal dari informasi masyarakat yang resah karena diduga sering terjadinya penyalahgunaan narkoba di dalam kebun karet yang terletak di simpang bandara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Melalui Personil kanit Reskrim IPTU TAUFIK HIDAYAT memerintahkan Panit 2 Opsnal AIPDA AMIRUL AHKAM untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
lalu personil Menuju TKP, saat sedang berada dikebun karet tersebut sekira pukul 11.00 wib anggota melihat ada 2 ( dua ) orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.
kemudian anggota langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan serta penggeledahan badan serta pakaian terhadap pelaku yang tertangkap tangan bernama Dedi Irawan alias Wan sedangkan 1 ( satu ) orang pelaku berhasil melarikan diri bernama FRENSA ( DPO ).
dari penggeledahan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa 1 ( satu) klip plastik bening yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga sabu sabu dengan berat brutto 0,46 gram, 1 ( satu) klip bening kecil kosong tanpa isi, 1 ( satu) buah kaca pirek, 1 ( satu ) buah botol bong yang sudah diset terbuat dari botol minuman merk lasegar, 1 ( satu ) buah kotak kaca mata hitam , atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek talang ubi untuk ditindak lanjuti.
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (Reza/Pali)