banner 728x250 banner 728x250
Berita  

Pimpin RDP Antara Karyawan dan PT TNBSE, Basti Sarankan Negosiasi Pembayaran Pesangon

Basti Sangga Langi Saat Pimpin RDP (Foto:ist)

Pelitapost.com,SANGATTA – DPRD Kutim memerima aduan karyawan PT Tepian Nadenggan Bukit Subur Estate (TNBSE) Yang mengalami pemutusan kerja sepihak Tanpa Menerima Pesangon dari perusahaan.

Aduan Karyawan ini diajukan melalui Federasi Kehutanan, Industri, Umum Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (Kodra F Hukatan) Kaltim, yang ditindak lanjuti oleh komisi A DPRD Kutim dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim, Jumat (23/6/2023) yang lalu.

Dalam RDP dipimpin Sekertaris Komisi A DPRD Kutim Basti Sangga Langi tersebut, PT TNBSE tidak hadir dengan alasan bahwa permasalahan ini sudah selesai berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004.

Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim lewat badan pengawas sudah memberikan masukan kepada perusahaan untuk membayar pesangon karyawan, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan oleh PT TNBSE.

“Perusahaan diam saja, tidak membayar atau memberikan jawaban sementara masyarakat ini menunggu,” terang Basti.

Politisi PAN ini menjelaskan ada tiga kasus pembayaran pesangon oleh perusahaan kepada karyawan, yakni pesangon PHK, pesangon untuk karyawan yang meninggal dunia dan pesangon untuk karyawan yang sudah pensiun.

Basti berharap agar PT TNBSE melakukan negosiasi dengan pihak karyawan, jika merasa cukup berat membayar pesangon berdasarkan ketentuan yang jumlahnya cukup besar,sehingga baik karyawan ataupun perusahaan sama-sama untung

“Harus negosiasi jika perusahaan merasa cukup berat,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Kodra F Hukatan Kaltim Asmaran Nggani mengatakan bahwa ada 11 orang karyawan yang terlibat dalam kasus ini, yang hak-haknya tidak terpenuhi oleh perusahaan.

Ke-11 orang tersebut terdiri dari 6 orang di PKH, 1 orang yang sudah pensiun serta 4 orang meninggal dunia. Masa kerja semuanya diatas dari 8 tahun, sehingga layak diketegorikan karyawan tetap.

“Berdasarkan aturan pesangon yang harus dibayar oleh pihak PT TNBSE sekitar Rp 660 juta,” tutup Asmaran Nggani(adv/DPRD/Kutim)