banner 728x250 banner 728x250
Berita  

Pilkada 2024, ASN Kutim Dilarang Terlibat Politik Praktis

Sangatta – Dalam persiapan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024, pejabat Plt Asisten III Setkab Kutai Timur, Didi Herdiansyah, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Meskipun memiliki hak politik dalam memberikan suara, ASN seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tenaga kontrak yang digaji dari APBD Kutai Timur dilarang ikut berpolitik.

“Jangan ikut berpolitik jika gaji Anda berasal dari anggaran daerah. Ini telah ditegaskan oleh pemerintah pusat,” ungkap Didi kepada media, Jumat (4/8/2023) lalu.

Didi juga menekankan bahwa pihak-pihak swasta adalah yang seharusnya terlibat dalam dunia politik. Bagi ASN yang berminat terlibat dalam politik, langkah pertama yang harus diambil adalah keluar dari status ASN.

“Seseorang harus mengundurkan diri dari ASN jika ingin terlibat dalam dunia politik,” tegasnya.

Didi juga mengingatkan agar ASN tetap menjaga netralitas dalam politik praktis dan tidak memihak salah satu partai atau calon legislatif. Menurutnya, dinas terkait sebaiknya menyediakan panggilan telepon khusus atau call center sebagai alat pengaduan masyarakat untuk melaporkan adanya ASN yang terlibat dalam politik.

“Saya telah mengusulkan hal ini kepada BKPSDM dan Inspektorat agar tidak ada ASN yang melanggar aturan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari pemerintahan, ASN diharapkan dapat membantu suksesnya Pemilihan Umum 2024 dengan bekerja sama bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, TNI, Polres Kutai Timur, dan pihak penyelenggara pemilu.

“ASN harus tetap netral dan berkontribusi untuk kesuksesan pemilu, bukan terlibat dalam urusan politik,” pungkasnya.(adv)