Pelitapost.com, KUKAR – Aparatur Desa di seluruh Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun ini akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah. Setelah Bupati Kukar, mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait THR.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto mengungkapkan, pembagian THR ini bisa dilakukan dengan Peraturan Bupati Kukar yang dikeluarkan.
“Insya Allah, seluruh aparatur desa di Kukar dapat THR,” ujarnya, Sabtu (6/4/2024).
Terkait anggaran THR, Arianto memastikan, sudah dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) masing-masing desa. Bahkan bukan hanya THR, tapi, Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur juga sudah alami kenaikan sejak 2022 lalu.
“Apa yang kita lakukan, sudah sesuai dengan kajian dan regulasi yang kita siapkan sejak jauh hari,” katanya.
Arianto menyebut, kebijakan pemberian THR bagi aparatur desa, demi menghargai hasil kerja mereka di masyarakat. Agar mereka senang menyambut hari raya Idul fitri.
“Kita meminta juga, kepada aparatur desa agar kinerjanya ditingkatkan lagi,” sebutnya.
Selain itu, kebijakan tersebut menunjukan bahwa Pemkab Kukar berkomitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur desa, bagian dari ujung tombak pelayanan publik. “Aparatur desa menerima THR besaran sesuai dengan satu bulan gaji mereka,” ungkapnya.(Adv)