Sangatta, pelitapost.com – Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten/kota tahun anggaran 2023 dan Surat Pengumunan Bupati Kutai Timur Nomor : 800.1.2.2/6665/BKPSDM-PP & INKA tentang Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Penerimaan PPPK tahun ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mendapatkan jatah kouta sebanyak 1.480 formasi yang terbagi 3 kategori yaitu, Tenaga Kesehatan (Nakes) 298 formasi, tenaga pendidik atau guru 700 formasi dan tenaga teknis 482 formasi.
Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, kompetensi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), teknis, manajerial, social kultural dan wawancara.
Pengumunan hasil seleksi administrasi diumumkan pada tanggal 13 sampai 16 Oktober 2023 kemudian pengumuman hasil seleksi kompetensi dari tanggal 30 Oktober sampai dengan 2 November 2023 dan tahapan penetapan Nomor Induk PPPK pada tanggal 4 sampai 13 Desember 2023.
Informasi terkait pengumuman penerimaan maupun juknis pendaftaran PPPK ini bisa langsung diakses melalui portal resmi atau website resmi BPKSDM Kutim di link https://bksdm.kutimgo.id , atau di https://sscasn.bkn.go.id.