Sangatta, – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berusaha untuk mengejar ketertinggalan dalam pembebasan lahan khusus di Jalan Ring Road II. Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, mengungkapkan bahwa lahan yang menjadi jalur Jalan Ring Road II masih berstatus hutang dari pemerintah daerah.
Meskipun Pemkab Kutim telah giat berupaya untuk menyelesaikan hutang lahan ini, berbagai kendala masih dihadapi, sehingga hingga saat ini pembebasan lahan tersebut belum sepenuhnya terlunasi.
Guna mempercepat proses penyelesaian, Jalan Ring Road II dipecah menjadi dua bagian, yaito Jalan Ring Road II A dan Jalan Ring Road II B. “Jadi ada Jalan Ring Road II A dan Jalan Ring Road II B,” kata Simon Salombe kepada para awak media, Senin (14/8/2023)
Lebih lanjut, Simon menjelaskan bahwa penyelesaian masalah terkait Jalan Ring Road II A masih memerlukan waktu yang cukup panjang. Beberapa titik masih berada dalam ranah pengadilan negeri. Sementara itu, titik-titik lainnya baru mulai diidentifikasi mengenai kepemilikan dan kelengkapan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Sementara di Jalan Ring Road II B, kepemilikan dari 12 pemilik lahan sudah mencapai kesepakatan untuk menerima pembayaran sesuai dengan nilai penilaian. Meskipun pembayaran sudah dilakukan, masih ada satu lahan yang mengalami kendala terkait dokumen kepemilikan.
“Tetapi kami akan menyelesaikan masalah dokumen tersebut secepat mungkin, dan penganggaran akan diajukan dalam APBD Perubahan Kutim 2023,” terang Simon.
Simon juga mengakui bahwa pembayaran pembebasan lahan di Jalan Ring Road II telah menjadi prioritas yang dianggap penting. Hal ini juga disebabkan oleh fakta bahwa pembebasan lahan ini masuk dalam daftar utang Pemkab Kutim, sehingga menjadi perlu bagi pemerintah untuk membayar segera setelah semua persetujuan tercapai.
“Kami akan terus berupaya khususnya untuk Jalan Ring Road II A yang masih belum tuntas, upaya ini akan kami lakukan dengan secepat mungkin,” tutupnya.