SANGATTA, pelitapost.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengikuti Audiensi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang di gelar secara Daring di ruang Rapat BKPP, Senin, (31-01-2022) pagi.
Audiensi virtual tersebut mengambil tema membangun Komitmen penerapan manajemen ASN berbasis sistem Merit dilingkungan Pemerintah Daerah tersebut, dihadiri ol h Plt Asisten Administrasi Umum Seskab Pemerintah Kutim Rizali Hari di dampingi oleh Kepala BKPP Misliansyah, kepala Inspektorat Wilayah M. Hamdan serta undangan lainnya.
Anggota KASN Koordinator Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Sri Hadiati Wara Kustriani mengatakan, bahwa Sasaran Sistem Merit dalam Rencana Pembangunan Nasional adalah terwujudnya tata kepemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa yang berdasarkan hukum serta birokrasi yang profesional dan netral.
“Arah kebijakan memperkuat implementasi manajemen ASN berbasis merit,” ujar Sri Hadiati.
Sementara itu Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Irwan Agustiawan menjelaskan, bahwa Penerapan Sistem Merit bertujuan untuk memastikan jabatan yang ada di birokrasi pemerintah diduduki pegawai yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi.
“Sistem Merit adalah kebijakan dalam Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa mempertimbangkan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan,” ungkapnya.
Ditemui usai rapat Rizali Hadi yang juga Kepala Dinas Perhubungan tersebut mengatakan, Untuk memastikan jabatan birokrasi di pemerintah diduduki oleh ASN yang profesional dalam artian kompeten dalam melaksanakan tanggung jawabnya, penerapan sistem merit bisa jadi solusinya. Sebab sistem ini memudahkan pemerintah daerah dalam manajemen ASN. Serta melahirkan kualitas pegawai yang profesional, berintegritas dan berkinerja tinggi.
“Sesuai amanah undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Idealnya sudah sejak 2019 sesuai dengan Peraturan Komisi ASN nomor 9 tahun 2019 tentang Tata cara Penilaian Mandiri (Self Assesment),”terangnya.
Rizali menambahkan, banyak indikator yang harus dilengkapi termasuk aturan-aturan serta SDM yang terbatas. Sehingga malah menyebabkan proses input data terlambat, dia berharap pada tahun 2022 ini bisa selesai.
Ditempat yang sama, Kepala BKPP KutimMisliansyah menjelaskan, Saat ini BKPP Kutim sedang menyusun dan menginput data seluruh ASN, kemudian dimasukkan ke dalam satu bank data.
“Sehingga akan cepat diperoleh data ASN yang layak menduduki jabatan tersebut berdasarkan sistem merit yang sudah berlaku, jika ada jabatan yang lowong. “ujarnya.(*/admin)