Pelitapost.com(Sangatta) – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP/MTs yang diselenggarakan Pendopo Rujab Bupati Kutim, Selasa (30/5/2023). Dihadiri oleh
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Mulyono.
Dalam kegiatan tersebut Mulyono menyampaikan kepada para Kepala Sekolah tingkat SMP dan MTs ini, bahwa dinas akan memberikan sanksi yang tegas bagi oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baik pada tingkat SD maupun SMP.
“Sekolah yang melakukan pungli dan terbukti,maka akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak peduli berapa kecil nilai pungli tersebut, tetap saja itu merupakan pungli,” jelas mantan Camat Rantau Pulung ini.
Mulyono menegaskan bahwa pihak pemerintah Kutim melalui instansi yang dipimpinnya sangat serius untuk membasmi praktik pungli di sekolah-sekolah. Ia juga memperingatkan para kepala sekolah untuk tidak terlibat dalam praktik pungli. Disdikbud Kutim tidak akan mentolerir praktik pungli dalam PPDB.
“Tidak akan ada ampun bagi pelaku pungli,” tegasnya.
Pada umumnya pungli saat PPDB dilakukan demi membantu anak agar diterima di sekolah favorit. Meskipun sudah ada aturan yang jelas dalam PPDB
Disdikbud Kutim memyarankan agar para orang tua mengikuti empat jalur PPDB SMP yang telah ditetapkan, yaitu jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi.
Dalam skema PPDB ini, jalur zonasi minimal harus menerima 50% kuota siswa baru, jalur perpindahan orang tua maksimal 5%, dan jalur prestasi maksimal 25%. Dari total daya tampung siswa baru, sebanyak 25% harus diperuntukkan bagi KK Kutim, sedangkan 5% sisanya untuk KK luar Kutim.
Dalam upaya memberantas pungli, Disdikbud Kutim juga meminta dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media massa. Diharapkan dengan adanya sanksi yang tegas, praktik pungli dalam PPDB dapat dieliminasi sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Sebagai informasi Pelaksanaan PPDB di Kabupaten Kutai Timur direncanakan akan dilaksanakan pada akhir bulan Juni hingga awal Juli 2023. Disdikbud Kutim berharap agar proses PPDB berjalan dengan lancar dan adil, tanpa adanya praktik pungli yang merugikan peserta didik dan masyarakat. (Adv/PP/*/03)