Pelitapost.com, Dewan Pendidikan–Bagaimana Kabarnya hari ini, semoga selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan YME. Amiiin.
Sekarang kita akan coba menulis tentang Dewan Pendidikan, mungkin Sobatexpress sebagian ada yang tau dan ada pula yang belum pernah mendengar namanya Depan Pendidikan (DP).
Oke kita bahas dulu apa itu dewan pendidikan, berdasarkan UU No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dalam Pasal 56 ayat (4) yang menyatakan “ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah”.
Nah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.Dewan pendidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 41 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan adalah “lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan” (Disadur dari Hukum positif Indonesia)
Selain berbicara tentang pengertian Dewan Pendidikan dalam PP tersebut juga dijelaskan mengenai tugas dan fungsi Dewan Pendidikan, mulai dari tingkat nasional sampai level Kabupaten.
Fungsi Dewan Pendidikan
Dewan pendidikan mempunyai fungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawsan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Dijelaskan pula bawah Dalam pelaksanaan fungsinya dari, Dewan Pendidikan melaksanakan secara mandiri dan professional.
Tugas Dewan Pendidikan
Adapun tugas dari Dewan Pendidikan yaitu menghimpun, menganlisis, dan meberikan rekomendasi kepada menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.
Hasil pelaksanaan tugas tersebut dilaporkan kepada masyarakat melalui media cetak, eletronik, laman, pertemuan, atau bentuk lainnya yang sejenis sebagai bentuk pertanggung jawaban, dan tugas tersebut terdapat dalam ketentuan Pasal 192 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Itulah sedikit informasi mengenai apa itu Dewan Pendidikan, seperti apa tugas dan fungsinya. Sekarang kita coba bahas Dewan Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, apakah keberadaannya sudah tersosialisasikan dengan baik, begitupun tugas dan fungsinya apakah sudah terlaksana sesuai dengan amanat PP tersebut.
Sejauh ini menurut subjektifitas saya selaku orang yang juga bergerak di dunia pendidikan, belum pernah mendengar kegiatan atau laporan hasil kinerja Dewan pendidikan, kecuali hanya kegiatan seremonial yaitu “Pelantikan Pengurus” Setelah itu tidak ada gaungnya.
Belum pernah mendengar dan melihat serta merasakan hasil dari kinerja Dewan Pendidikan Kutai Timur, sebagaimana ketentuan PP Pasal 192 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Bahwa hasil kegiatan Dewan Pendidikan dilaporkan kepada masyarakat melalui media cetak, eletronik, laman, pertemuan, atau bentuk lainnya yang sejenis sebagai bentuk pertanggung jawaban.
Padahal ada beberapa persoalan pendidikan yang hampir tiap tahun menjadi problem, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB). Persoalannya adalah distribusi calon peserta didik baru tidak merata, sehingga ada beberapa sekolah swasta yang hampir tidak mendapatkan siswa (peserta didik) dan ada pula sekolah swasta yang sudah tutup karena tidak mampu bersaing dengan sekolah negeri.
Belum lagi tahun ajaran 2021-2022 Diduga penerimaan peserta didik baru melanggar permendikbud Nomor 17 Tahun 2020 pada bab V
Pasal 26 Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut:
a. SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;
b. SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
c. Sekolah Menengan Atas atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan
d. Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar (Diambil dari blog.paperplane)
Menurut informasi di salah satu SMP di Sangatta memiliki jumlah Rombongan Belajar (Rombel) melebihi ketentuan permendikbud No 17 tahun 2020, sehingga terkendala untuk di input di Dapodik. Mengenai kebenaran informasi ini tentunya perlu pembuktian oleh sebab itu Dewan Pendidikan Kutai Timur kita meminta untuk memverifikasi hal tersebut.
Belum lagi adanya kebijakan OPD terkait untuk mendirikan Sekolah Tingkat Menengah Pertama, belum juga ada bangunan sebagai syarat pendirian sekolah, sudah menerima peserta didik,bahkan ada informasi juga sekolah sudah diakreditasi tapi tidak punya bangunan, apa bisa seperti itu, ini pun masih sebatas dugaan. Dan lagi-lagi ini tugas dari Dewan Pendidikan kita untuk mencari kebenarannya.
Sekian, apa yang coba saya sampaikan adalah upaya untuk mendorong Dewan Pendidikan Kutai Timur untuk bisa bekerja sesuai amanat UU dan PP. Semoga dengan adanya tulisan ini perlahan dan pasti ada perubahan dalam kebijakan pendidikan di Kutai Timur. Sesuai visi misi Pemerintah saat ini menata Kutim untuk semua, termasuk dunia pendidikannya
Rahman.S.Kel.M.E
Pemerhati dan dunia pendidikan