banner 728x250 banner 728x250

KPU Kutim, Gelar Rapat Pleno Terbuka Terkait Pembahasan DPS DPSHP.

Pelitapost.com_SANGATTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), pemilu 2024, di Hotel Royal Victoria, Sangatta.

Acara tersebut dihadiri lansung oleh Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida, didampingi beberapa Komisioner, Ketua Bawaslu Kutim, Andi Mappasling, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kutim, perwakilan Partai Politik (Parpol) serta undangan lainnya.

Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamilatul Farida mengaku bahwa, hari ini KPU adalah rapat pleno terbuka terkait DPS dan DPSHP. “Jadi untuk tahapan pemilu memang tidak hanya satu kali. Kemarin juga sudah ditetapkan sebelumnya DPS, dan kemudian diproses perbaikan, dan itu sudah ditetapkan,” ucap Ulfa.

Selain itu, kata dia, KPU masih semntara dalam perbaikan lagi, bahwa memang ada yang di proses di dalam tahapan itu. “Nanti akan ditetapkan menjadi hasil perbaikan hasil Daftar Pemilih Sementara Akhir sebelum nanti di bulan Juni menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelasnya.

“Jadi tahapan pemutahiran data itu cukup panjang. Untuk masyarakat Kutim, yang belum masuk sebagai pemilih, silahkan hubungi penyelenggara kami baik tingkat desa maupun kecamatan se-Kutim,” terangnya.

Dirinya pun menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil DPS, sebanyak 300.843 orang. Kemudian, untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.187 di 18 kecamatan, tersebar di 141 dan kelurahan. “Pemilu tahun 2019 jumlah TPS itu sebanyak 976. Nah yang jelas kalau peningkatan pemilih itu terjadi, maka kemudian terjadi peningkatan TPS nya,” ucapnya.

“Karena TPS untuk pemilu itu, per TPS nya maksimal 300 pemilih. Karena kita kan nanti lima tingkatan yakni, Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten Kota. Maka dibatasi jumlah pemilih berdasarkan regulasi itu maksimal 300,” pungkasnya.

Ia menambahkan, Menurutnya, dalam proses pemutakhiran yang namanya pemilih siluman itu tidak pernah dikenal di dalam regulasi. “Kalau memang ada yang ganda, itu diproses dicoret, seperti itu. Kemudian kalau ada yang meninggal dunia, maka tadi ketentuannya, kalau ada surat keterangan (Suket) meninggal baik dari desa maupun Capil, maka itu tidak memenuhi syarat lagi,” tuturnya.

“Jadi di dalam regulasi kami, itu tidak ada. Nah maka masyarakat nakal, dan yang jelas di dalam proses penggunaan hak pilih, itu dari pemilu ke pemilu kan tidak berubah aturannya. Satu orang mempunyai hak satu suara,” bebernya.