banner 728x250 banner 728x250
Berita  

Jimmi Ingatkan Perusahaan Bahwa Presentase Tenaga Kerja 80:20

Jimmi (anggota DPRD Kutim)

Pelitapost.com, Sangatta – Pasca disahkanya Peraturan Darah (Perda) terkati Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur gencar turun untuk menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) ke masyarakat hingga perusahaan.

Salah satu anggota DPRD Kutim yang telah terjun ke masyarakat yakni Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jimmi. Ditemui belum lama ini, dirinya menyebut pihak perusahaan menyambut baik hadirnya Perda tersebut.

Bahkan, pihak perusahaan setelah mengetahui isi dalam Perda tersebut. Secara pro aktif untuk melengkapi kekurangan yang belum dimiliki sesuai regulasi dalam Perda.

Salah satunya berkaitan dengan kantor perusahaan, dimana mayoritas perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur tidak memiliki kantor perwakilan yang representatif. Padahal, sesuai arahan dalam Perda wajib memiliki kantor di Kutim.

Hadirnya kantor di Kutai Timur, sehingga mempermudah pemerintah mengakses serta mencari informasi, salah satunya mengenai tenaga kerja, khususnya yang berasal dari luar negeri (TKA).

“terkait perekrutan tenaga kerja dengan presentase 80 : 20 yang harus bisa di penuhi oleh perusahaan yang akan berinvestasi Kutim,” jelas Jimmi..

Dengan adanya Perda nomor 1 tahun 2022 ini, diharapkan pemerataan kesejahteraan masyarakat terutama para tenaga kerja lokal bisa lebih meningkat.

Selain itu adanya kewajiban yang harus di lakukan oleh pemerintah untuk meningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan memberikan pelatihan, agar mampu berdaya saing di dalam dunia industri.

“Perusahaan juga diwajibkan untuk memberikan kontribusi terhadap kualitas tenaga kerja kita,’ ucap Jimmy.

Selain Jimmy, beberapa anggota DPRD Kutim yang lain juga telah turun ke Daerah Pemilihn (Dapil) nya masing-masing.