banner 728x250 banner 728x250
Berita  

“Hanya Anak Durhaka Yang Membawa Orangtuanya Ke Depan Meja Persidangaan, Sekarang Minta Di Tengahin, Lebih Baik Kosongkan Gedung KNPI Karena Itu Aset Pemerintah” Felly Lung

Sangatta, pelitapost.com – Menanggapin tidak lenggowonya kubu Lukas Himuq dan Alek Bajo untuk mengosongkan gedung KNPI mendapat tanggapan dari Felly Lung.

“Surat Bupati seyogyanya bukan candaan yang bisa di olah polah untuk mendapat pengakuan pemerintah, lebih baik kosongkan Gedung tersebut dari pada sibuk meminta dan klaim pengakuan dari Pemerintah, sekarang Masyarakat tidak butuh pengakuan tapi butuh aksi nyata bukan omong besar, katanya sudah ada SK Kemenkumham kenapa lagi kesana sini teriak minta di akui, lebih baik aksi Pemuda bukan habiskan waktu di warung Kopi, lebih kongkrit kosongkan Gedung KNPI serahkan ke pemerintah karena toh juga mereka fakum cuma rapat2.” Felly Lung Ketua DPD KNPI Kab Kutim.

Menanggapin tafsiran kubu Lukas Himuq dan Alek Bajo terhadap Surat Bupati“Tidak ada pernyataan Bupati mengakui tetapi menekankan posisi hukum yg di ajukan Lukas Cs dan perlunya gedung tersebut di kosongkan sebagai asas netralitas pada objek bangunan gedung dan aset bergerak lainnya. Bukan pada aspek keberadaan mereka di Kutim, jelas dari awal tidak ada satupun unsur Pemerintah maupun FKPD hadir dalam Musda Mereka.” Felly Lung

Terhadap klaim Lukas Himuq dan Alek Bajo bahwa selam ini Gedung KNPI difasilitasi oleh kubu Lukas Himuq baik pembayaran air listrik serta kebersihaan. “Tidak ada dalam dalil bagi mereka yang bayar air dan listrik serta kebersihaan maka mereka yang memiliki Gedung. Gedung tetap milik pemerintah. Selain itu kasian Gedung itu terlantar liat aja dan sudah benar pemerintah ambil alih perlu di cek dan audit jika ada dugaan kerugiaan negara bisa di proses secara hukum. Jadi tidak ada cerita karena sudah bayar air dan listrik jadi gedung bisa jadi hak milik” Felly Lung

Adanya klaim bahwa Gedung merupakan Warisan beberapa Generasi kepengurusan sebelumnya “Justru ini yang di pertanyakan. Tidak ada proses warisan dalam urusan KNPI. Ini Gedung aset Pemerintah bukan barang warisan, sudah lah lenggowo dan ikutin surat pemerintah selaku pemilik aset atau mau gugat lagi sebagai klaim kepemilikan, malah nanti mereka di nilai Masyarakat tidak dewasa, lebih bagus berbuat positif, kurangin nongkrong” Felly Lung

Pernyataan Alek Bajo:Berharap Bupati dapat menjadi penengah dan orangtua, “hanya Anak Durhaka yang membawa Orangtuanya ke depan meja pengadilan, tolong di catat bahwa mereka telah memilih Pengadilan Negeri Samarinda sebagai penengah dan tdk pernah menghargai Bapak Bupati sebagai Orangtua Pemuda (pengayom) di Kutai Timur sampai saat ini baik Bupati sampai Gubernur di seret ke pengadilan, apa korelasi orangtua kita pada proses dinamika pemuda.” Felly Lung

Saya tegaskan ya dalam closing statment ini:

“1.Pemerintah Kutai Timur sudah menandatangi surat kesepakatan atau pakta itegritas bersama, yang di saksikan oleh Unsur Forkopinda pada saat musda ke VII yang di lakukan oleh Pengurus DPD KNPI Kaltim yang di Ketuai oleh Arief Rahman Hakim bahwasan tak ada musda lagi atau KNPI lainnya.

2. Berkaitan untuk pengosongan kesekretariatan Serta penyerahan aset yang bergerak dan tidak bergerak itu sudah tepat yang dilakukan oleh pemkab kutim.

3. Begitupun OKP dan organisasi lainnya apappun itu tak boleh menggunakan, karena OKP juga bagian dari bagian dari KNPI. Sampai proses Hukum Inchrah atau berkekuataan Hukum Tetap.

4. Tidak perlu berlindung pada kegiataan OKP yang menggunakan gedung KNPI karena OKP2 tersebut tdk ikut dan tdk tau menau atas gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan. Hadapin sendiri jangan bawa2 OKP dan kosongkan Gedung (tidak perlu olah polah bahasa dan lain2).

5. KNPI tetap bisa jalan di Kutim tanpa Gedung dan proses pengosongan Gedung hanya sementara, aset milik Pemerintah dan bukan warisan beberapa generasi.

6. Adanya permohonan mereka musda ulang atau musda bersama, Saya tegaskan tidak ada lagi namanya Pilpres, Pilkada itu di ulang ulang ada AD/ ART dan proses kita sudah sesuai konstitusi organisasi bukan atas dasar selera atau warisan jadi silahkan mereka berpegang aja dengan klaim SK Kemenkumham dan mereka sudah merasa benar hingga bisa menyeret Bupati dan Gubernur ke meja persidangan. “Felly Lung.

“Saya perlu menegaskan hal ini dan sekali lagi kita dukung Surat Bupati tanpa perlu di olah polah apalagi mencari cari dukungan dan playing victim. Jangan banyak kesah, lebih baik berbuat aksi nyata buat Masyarakat dan semua bisa menilai. Pemuda Kutai Timur sudah berubah jadi tinggalkan pola pola lama, kita bagian dari agen perubahaan dan KNPI laboraturium pemuda buat semua.” Felly Lung Ketua DPD KNPI Kab Kutim.(*/admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *