Pelitapost.com, KUKAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) lagi menyusun regulasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), untuk menarik investor menanam modal di Kukar.
Langkah yang diambil Disperindag ialah untuk mempermudah investor menanamkan modal di Kutai Kartanegara. Seiring dengan hal tersebut, terdapat upaya untuk memperbarui data-data terkait RPIK.
Sebelumnya, RPIK telah memiliki 19 kawasan industri, namun dengan rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), jumlahnya kini berkurang menjadi 12 kawasan.
“Kami berharap setiap kawasan industri dapat dialokasikan oleh pemerintah minimal sebesar 10 atau 20 hektar, guna menghindari kendala dalam pembebasan tanah bagi investor,” kata Plt Kepala Disperindag Kutai Kartanegara, Sayid Fathullah, Sabtu (6/4/2024).
Kemudahan investasi salah satunya berada di Kota Batam. Di sana, lahan telah disiapkan dan dibagi dalam bentuk kavling-kavling. Hal tersebut untuk memudahkan para investor memilih dan memperoleh tanah melalui perusahaan daerah (Perusda).
Ditambahkan Sayid, penyelesaian Rancangan Perda RPIK di tahun 2024 akan sejalan dengan persiapan menyambut IKN.
Penetapan kawasan industri di Kukar diharapkan menjadi wadah yang efektif untuk pemasaran bagi pelaku usaha serta memberikan solusi terhadap masalah hilirisasi dalam berbagai sektor.(Adv)