
MUARA WAHAU – Status Masyarakat Hukum Adat Wehea diakui secara de facto. Karena sudah mendapatkan pengakuan suatu negara terhadap negara lain yang sudah memenuhi syarat-syarat seperti adanya wilayah, rakyat dan pemerintahan. Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat mendampingi Gubernur Kaltim Isran Noor, dalam kunjungan kerja (kerja) seri penutup bersilaturahmi bersama warga di Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kamis (24/8/2023).
“Jadi secara de facto sudah tidak ada masalah, namun secara de jure (secara hukum) yakni pengakuan yang dinyatakan secara resmi oleh negara lain berdasarkan hukum internasional tentang keberadaan wilayah baru masih harus dilengkapi syarat administrasinya,” tegas Ardiansyah disaksikan Sesprov Kaltim Sri Wahyuni, Wabup Kutim Kasmidi Bulang, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, Kepala Adat Wehea Ledjie Taq dan sejumlah undangan lain yang hadir.
Ardiansyah menegaskan sudah berkoordinasi dengan DPMDes Kutim agar mengambil langkah dengan melakukan kegiatan pendampingan fasilitasi percepatan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat Adat Wehea. Agar upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Adat Wehea terjamin dan sudah diakui.
“Biasanya terlebih dahulu dilakukan penyusunan identifikasi asal usul keberadaan masyarakat Wehea. Seperti aspek kelompok masyarakat adat, harta benda adat, sejarah asal usul, wilayah adat, hukum adat hingga kelembagaan adat. Setelah dokumen diidentifikasi ini disusun, segera berkoordinasi dengan pemerintahan untuk mendapatkan rekomendasi. Kita harus perjuangkan terkait hal ini,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Isran Noor dalam kunker ini langsung menyapa masyarakat tidak hanya warga Desa Nehas Liah Bing tapi ada juga dari Long Wehea, Diaq Lay, Jak Luay dan Dabeq yang mayoritas dari Suku Dayak Wehea.
Isran Noor menghampiri masyarakat Wehea yang sudah memenuhi Lapangan Pemuda di Desa Nehas Liah Bing. Satu persatu masyarakat yang berada di bawah tenda didatangi dan disalami oleh Gubernur Isran Noor.
“Pemprov Kaltim terus mendukung penuh perjuangan masyarakat Adat Wehea dalam melindungi hutan dan alamnya. Secara de facto sudah diakui semua bahkan di seluruh dunia, hanya de jure ada beberapa persyaratan administratif yang perlu dipenuhi. Tapi jangan khawatir, kita terus mendukung penuh,” tegasnya.