Sangatta, pelitapost.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim) rencananya dalam waktu dekat akan melakukan seleksi calon Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kutai Timur di 18 Kecamatan untuk mengawasi tahapan Pemilu serentak tahun 2024.
Koodinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kutim Andi Yusri saat ditemui diruanganya di Kantor Bawaslu Kutim, mengajak masyarakat Kutai Timur yang peduli demokrasi yang telah berusia 25 tahun untuk mendaftarkan diri menjadi Pengawas Pemilu yang dalam waktu dekat ini segera dibuka pendaftarannya.
“Nantinya Bawaslu Kabupaten Kutai Timur akan memilih anggota Panwaslu kecamatan sebanyak 54 orang, masing-masing 3 orang setiap kecamatanyang tersebar di 18 Kecamatan, untuk persyaratan lebih jelas nanti dapat dilihat di Laman Wabsite, Media Sosial Bawaslu Kutim atau mendatangi langsung Kantor Bawaslu Kutim.” Sebut Andi Yusri, Senin (29/08/2022).
Selain itu, Ia juga mengapresiasi dukungan dari pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahu 2024 mendatang.
“Dalam beberapa kali pertemuan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, mereka siap mensupport dan memfasilitasi kebutuhan penyelenggaraan Pemilu demi mensuksekan perhelatan Pemilu dan pilkada serentak tahun 2024,” Tambahnya.
Diketahui, Kewenangan Bawaslu Kabupaten membentuk Panwaslu Kecamatan diatur dalam pasal 132 Undang- undan nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ayat (1) Anggota Panwaslu kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/kota.
Selain anggota Panwaslu Kecamatan juga akan ditugaskan oleh pemerintah daerah sebanyak 18 Kasek dan Bendahara untuk mensupport kegiatan Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur dalam pasal 434 UU No.7 tahun 2017
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan
kewajiban Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan pemerintah
daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu
Kecamatan, dan PPS;
b. penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPK. (*)