Sangatta – Proses percepatan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kutai Timur (Kutim) tahun 2022 mendapat apresiasi dari Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang.
Pada malam yang lalu, Pemerintah Kabupaten Kutim serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan terkait Kebijakan Umum Perubahan APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan untuk Tahun Anggaran 2023. Total anggaran yang diajukan mencapai Rp 9,7 triliun.
Sumber dana APBD ini terdiri dari pendapatan transfer sebesar Rp 8,2 triliun, pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp 200 miliar, pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 500 miliar, serta sisa lebih anggaran (Silpa) senilai Rp 1,5 triliun ditambah pendapatan daerah.
Dengan meningkatnya total anggaran APBD Kutim menjadi Rp 9,7 triliun dari sebelumnya Rp 5,9 triliun, terdapat tantangan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan penyerapan anggaran secara efektif.
“Saya mengapresiasi pemerintah dan DPRD yang mempercepat pembahasan APBD Perubahan, ini merupakan suatu kemajuan yang baik,” ujar Kasmidi Bulang kepada media, Selasa (15/8/2023).
Meskipun demikian, Wakil Bupati menyampaikan pentingnya agar seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menjalankan tugas dengan cepat tanpa menunda-nunda pelaksanaan anggaran APBD Murni 2023. Hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun.
“Harus dipercepat realisasi anggaran murni, jangan sampai menumpuk akhir tahun,” tegasnya. Dengan demikian, langkah-langkah percepatan dalam penggunaan anggaran diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana publik untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat.