banner 728x250 banner 728x250
Berita  

Anggota DPRD Kutim Tanggapi Permasalahan Ketenagakerjaan

Sangatta, pelitapost.com – Berbagai suara dan masukan muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim). Sikap itu menanggapi permasalahan ketenagakerjaan antara serikat pekerja (SP) dan PT Multi Pasifik Internasional (MPI), yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Karangan, Kutai Timur (Kutim).

Hadir beberapa Anggota dewan. Mulai dari Yan Ipui, Basti Sanggalangi, Ubaldus Badu, Hepni Armansyah, Novel Tyty Paembonan, Siang Geah, Jimmi dan Abdi Firdaus. Berikut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan manajemen PT MPI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kutim, Komplek Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, belum lama ini.

Anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi meminta, perusahaan mengikuti ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, sebelum mengambil sikap.

“Bahkan untuk PHK pun ada tahapannya. Perusahaan harus memberi tahu Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi),” pungkasnya.

Lanjutnya, Basti juga meminta agar pihak perusahaan mempelajari regulasi yang ada. Bahkan pihak perusahaan juga diminta menempatkan orang yang tepat pada posisi yang berkaitan dengan hubungan industrial (HI).

“Sehingga benar-benar memahami apa yang tertuang dalam regulasi. Apalagi serikat pekerja dilindungi Undang-Undang. Jangan membuat kebijakan tanpa melibatkan serikat. Bangun komunikasi dengan serikat karena mereka itulah mitra perusahaan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan Ipui meminta, agar pihak perusahaan memberikan kejelasan penyebab Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak itu. Menurutnya, harus ada solusi dari kedua pihak.

“Ini harus jelas. Apalagi karena menyangkut hak karyawan itu,” ungkapnya saat pimpin rapat.

Adapun Kabid HI Disnakertrans Kutim Ramli mengatakan, permasalahan tersebut harus diselesaikan melalui mediator HI. Apalagi sebelum PHK dilakukan, pekerja harus diberitahu 14 hari setelahnya.

“Apabila terjadi selisih pendapat, maka diadakan proses mufakat lanjut risalah bipartit. Pada umumnya perselisihan ini muncul di perkebunan,” ungkapnya.

Adapun fasilitas kesejahteraan dikembalikan kepada pihak perusahaan. Pihaknya pun memberikan ruang untuk menyelesaikan permasalahan mereka terkait permasalahan tersebut sepekan ke depan.

“Silakan melakukan mediasi. Jika tidak ada hasil, maka kami akan memfasilitasi agar menemukan kesepakatan yang baik,” tegasnya.

Perwakilan Manajemen PT MPI Darwin Wibisono memastikan, akan mengikuti instruksi yang diberikan dalam RDP, “Kami akan lakukan dalam sepekan ke depan,” singkatnya.

Diketahui, RDP digelar untuk memfasilitasi permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan tersebut. Selain itu, pihak perusahaan dianggap telah bertindak secara semena-mena. Bahkan, karyawan cuti haid haknya tidak diberikan. Begitu pula yang cuti melahirkan malah tidak dipanggil kembali untuk bekerja. Selain itu, ada juga permasalahan BPJS Kesehatan. (*)