SANGATTA, pelitapos.com – Pengambilan keputusan tanggap darurat banjir yang melanda kota Sangatta beberapa awal tahun 2022 lalu yang terkesan lamban, ditanggapi Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman
Bang Ijal Sapaan akrab Faizal Rachman mengungkapkan, Pemkab Kutim sudah memiliki payung hukum yaitu Peraturan Bupati (Perbup) mengenai alokasi pertanggungajawaban terhadap APBD termasuk penggunaan bantuan tidak terduga (BTT).
“Perbub itu di keluarkan berdasarkan instruksi PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permedagri Nomor 77 Tahun 2020,” jelas Ijal saat menjadi narasumber dalam diskusi dan pemeran foto jurnalistik bertajuk Menata Ulang Banjir Sangatta garapan PWI Kutim di Kedai Salo Brew samping Jembatan Masabang pada Senin(31/10/2022) malam
Kemudian, dirinya juga menambahkan, di APBD tahun 2022, pemerintah juga sudah mengalokasikan BTT sebesar Rp 15 miliar, namun hingga Oktober ini baru teralisasi Rp 4 miliar, selain itu, guna mengatur tata kelola pengunaan, pemerintah daerah juga memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur cara pengganggaran dan penggunaan dana tersebut.
“Nah harusnya jika dalam aksi tanggap darurat sesuai aturan yang tertuang dalam Perbub, 1 x 24 jam dana itu bisa keluar,”imbuhnya.
Politisi dari PDI Perjuangan ini menambahkan, diperlukan kembali kajian teknis oleh Bappeda terkait penggunan anggaran, yang seharusnya bisa di laksanakan di APBD Perubahan. Selain itu, DPRd nanti juga akan mengkaji ulang dalam penanganan pasca banjir terhadap masyarakat yang terdampak.(*)