banner 728x250 banner 728x250
Berita  

Anggota DPRD Hasbullah Yusuf Sampaikan Pandangan Akhir Perda Perlindungan Perempuan

Sangatta, pelitapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) melalui Wakil Ketua Pansus Perda Perlindungan Perempuan Hasbullah Yusuf, menyampaikan pemandangan akhir sebelum Raperda itu disahkan menjadi Perda.Selasa (11/7/2023).

Hasbullah menyampaikan sejumlah poin yang menjadi perhatian Pansus selama Raperda tersebut dibahas, termasuk salah satunya yakni perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.

“Memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis, yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender salah satu upaya untuk menguatkan perlindungan Perempuan,” beber politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pembuatan kebijakan publik soal perempuan dan salah satu bentuknya adalah dengan menerbitkan Peraturan daerah tentang perlindungan perempuan. “Tujuan perlindungan perempuan selain mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, juga memberikan rasa aman bagi perempuan dalam menjalankan aktivitas keseharian,” ucapnya.

“Hak-hak perempuan ini mengamanatkan pada negara untuk menjamin kenikmatan hak, tanpa adanya diskriminasi dan perbedaan gender,” sambung Hasbullah Yusuf.

Hasbullah Yusuf juga menyampaikan sejumlah pertemuan baik internal maupun external, sehingga Pansus Perlindungan Perempuan dapat bekerja dengan maksimal serta masukkan dari berbagai pihak.

“8 Juli 2022 rapat dengan bagian hukum Pemkab Kutim serta Dinas PPPA, kemudian lanjut 21 Juli 2022 hearing dengan organisasi wanita di Kutim, sementara pada 18-20 Agustus 2022, studi banding ke Badung provinsi Bali. Kemudian pada 21 Desember 2022 rapat akhir pansus dengan bagian hukum pemkab Kutim dan dilanjut pada 21 Desember rapat pleno dengan Bapemperda serta fraksi,” ungkapnya.

Rapat pleno itu, seluruh Fraksi sepakat menyatakan jika isi Raperda telah sempurna untuk dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya, sehingga Pansus segera mengirimkan berkas ke bagian hukum Pemkab Kutim untuk ditindaklanjuti ke tahap harmonisasi dan fasilitasi.

“Pada dasarnya tidak ada perubahan signifikan pada Raperda dari awal draf. Penambahan hanya pada konsideran yang meliputi aturan hukum, penambahan pada pasal hak-hak perempuann dan ketentuan sanksi. Secara total, Raperda ini terdiri dari 12 bab dan 29 pasal dan keseluruhannya telah dicocokkan aturan hukum dan juga mengacu pada naskah akademik,” tutupnya (ADV)