MUARA ANCALONG – Usai melaksanakan kunjungan kerja di Kecamatan Muara Bengkal dalam kegiatan Halal Bihalal dan Pelantikan Anggota BPD PAW Muara Bengkal Ilir dan Mulupan, Bupati Ardiansyah Sulaiman bergeser ke kecamatan tetangga yakni Muara Ancalong dalam agenda yang sama.
Di Lamin Datun Desa Kelinjau Ilir yang berada dekat dengan Kantor Camat Muara Ancalong yang baru, Kamis (25/4/2024), Bupati Ardiansyah melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terpilih Desa Teluk Baru dan BPD Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Gemar Baru dan Kelinjau Ulu disaksikan Camat Muara Ancalong Muhammad Harun Al Rasyid, Ketua BAZNAS Kutim Masnif Sofwan, perwakilan DPMDes Kutim hingga undangan yang hadir.
Dalam sambutannya, Camat Muara Ancalong Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan kepada anggota BPD yang sudah dilantik, bahwa ini adalah pekerjaan sangat strategis dan sensitif terutama dalam melakukan pengawasan dan kontroling pembangunan di desa.
“Jalankan tugas sesuai aturan yang berlaku dalam menampung aspirasi masyarakat,” urainya.
Ditambahkan Harun, Anggota BPD yang dilantik berjumlah 8 orang.
“BPD Terpilih Desa Teluk Baru ada 5 orang, BPD PAW Desa Kelinjau Ulu ada 2 orang dan Desa Gemar Baru 1 orang. Selamat bekerja,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan bahwa menjadi Anggota BPD, tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) berat.
“Harus segera mempelajari mempelajari aturan sebaga pelaksana pemerintah dari terkecil hingga teratas. Tidak boleh melanggar aturan yang ada. Harus taat dan patuh melaksanakan tupoksi sesuai peraturan yang ada.
Berikutnya, pahami betul Undang-undang (UU) Desa, Peraturan Desa, Perbup, Permendagri dan seterusnya.
“Karena di sana ada aturan yang harus anda lakukan. Bukan sekadar anggota BPD mewakili masyarakat tapi ada hal yang diatur oleh peraturan,” pinta Ardiansyah.(Adv)